Advertisement

Promo November

Catat! Ini Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Sirojul Khafid
Sabtu, 08 Juni 2024 - 06:47 WIB
Sunartono
Catat! Ini Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pemeriksaan ibu hamil. / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Melalui aturan yang disahkan pada 4 Juni 2024 ini, ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti hingga enam bulan.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). "Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, diikuti ketukan palu.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, mengatakan setidaknya ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut. Pertama perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

BACA JUGA :Ibu Melahirkan Bisa Cuti sampai 6 Bulan, MPBI DIY: Penerapannya di Lapangan Wajib Dikawal

Pokok pengaturan kedua terkait penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan. Ketiga tentang perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Dalam aturan tersebut, berarti ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Dalam aturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan.

Pokok aturan keempat terkait perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari. Cuti bagi suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapat cuti dua hari. Dalam aturan lama atau Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, suami yang mendampingi istri melahirkan atau keguguran hanya bisa cuti selama dua hari.

Selanjutnya, pokok aturan kelima berkaitan dengan perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase 1.000 hari pertama kehidupan kehidupan, kemudian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan hadirnya UU tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. Sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Cuti Melahirkan pada Suami

Tidak hanya ramai tentang masa cuti melahirkan bagi istri, diskusi tentang cuti suami juga sering muncul dan tenggelam. Pada masa kampanye Pemilihan Presiden 2024, Calon Presiden Anies Baswedan menjanjikan suami akan mendapatkan cuti selama 40 hari saat istrinya melahirkan. Pembahasan itu semakin meramaikan pembahasan tentang hak cuti bagi suami saat istrinya melahirkan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan kebijakan cuti bagi suami sudah berlaku di beberapa negara. Di Swedia, sistem paternity leave memungkinkan suami cuti selama 480 hari saat istrinya melahirkan. Sementara di Islandia, pemerintahnya memberikan cuti 12 bulan dengan kompensasi sebesar 80% gaji.

BACA JUGA : Hutang Menumpuk, Sri Mulyani Bakal Hentikan Pencairan Gaji ke 13, Faktanya Seperti Ini

Menurut Bhima, kebijakan cuti bagi suami untuk merawat anak dalam berbagai studi menjadi pendorong produktivitas tenaga kerja. Di samping itu, ada potensi pengurangan tingkat stres karyawan. “Tantangannya adalah berapa besar minimum gaji yang harus dibayarkan ketika mengajukan cuti. Selain itu kebijakan cuti mungkin pada tahap awal berlaku di sektor jasa non esensial,” kata Bhima, beberapa waktu lalu.

Sementara menurut Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendy, mengatakan perlu kajian lebih mendalam terkait durasi cuti melahirkan bagi suami. “Jadi kalau 40 hari cuti itu suami harus ngapain. Kalau dia kepala bagian terus cuti 40 hari sementara kepentingan dia harus menandatangani banyak berkas,” katanya.

Durasi cuti untuk ibu melahirkan atau istri:

Paling singkat tiga bulan pertama.

Paling lama ada penambahan tiga bulan berikutnya.

Ibu melahirkan yang mendapatkan cuti hingga enam bulan perlu dalam kondisi khusus, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Gaji selama cuti untuk istri:

Setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.

Ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Cuti untuk suami:

Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari.

Cuti suami bisa ditambah tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Tanggung jawab selama 1.000 hari pertama kehidupan:

Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus.

Di antaranya ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Pentingnya cuti melahirkan:

Cuti melahirkan dianggap bermanfaat bagi ibu.

Ibu bisa mendapat waktu yang cukup untuk masa pemulihan pasca nifas.

Beradaptasi dengan peran dan tanggung jawab baru sebagai seorang ibu.

Memberi waktu untuk mengikuti kelas prenatal.

Suami juga punya peran pada masa paska melahirkan. Salah satunya potensi ibu mengalami baby blues atau postpartum syndrome.

10 negara dengan cuti melahirkan terlama:

(Menurut World Population Review per tahun 2023)

Bulgaria: 58,6 minggu (hampir 1 tahun 2 bulan).

Yunani: 43 minggu (11 bulan).

Britania Raya: 39 minggu (10 bulan).

Slovakia: 34 minggu (8 bulan 2 minggu).

Croatia: 30 minggu (7 bulan 2 minggu).

Chile: 30 minggu (7 bulan 2 minggu).

Republik Ceko: 28 minggu (7 bulan).

Irlandia: 26 minggu (6 bulan 2 minggu).

Hungaria: 24 minggu (6 bulan).

Selandia Baru: 22 minggu (5 bulan 2 minggu).

Negara yang memberikan cuti bagi suami yang istrinya melahirkan:

Lithuania

Di Lithuania, pekerja bisa cuti dengan total waktu 156 pekan. Hak ini berlaku untuk suami maupun istri. Pada cuti 52 pekan pertama, pekerja mendapatkan gaji penuh. Sementara pada pekan selanjutnya mendapatkan gaji 70 persen.

Hungaria

Orangtua bisa cuti selama 104 pekan. Mereka menerima gaji bulanan 70 persen.

Swedia

Pasangan di Swedia mendapat hak cuti 480 hari atau sekitar 16 bulan ketika istri melahirkan. Selama cuti tersebut, pekerja akan menerima 80 persen dari total gaji. Mereka juga akan mendapatkan 90 tambahan cuti apabila diperlukan, dalam kondisi khusus.

Estonia

Estonia memberikan hak 14 hari cuti melahirkan bagi suami. Pekerja akan mendapatkan gaji penuh.

Islandia

Saat istri melahirkan, dia akan mendapatkan hak cuti tiga bulan. Hal yang sama juga berlaku pada suami. Mereka bisa mengakses hak cuti lanjutan selama tiga bulan apabila diperlukan. Di beberapa perusahaan ada yang memberikan durasi cuti sembilan bulan dengan pembayaran 80 persen gaji.

Slovenia

Di Slovenia, suami mendapatkan hak cuti selama 12 pekan ketika istrinya melahirkan. Dalam periode tersebut, suami mendapatkan gaji penuh pada 15 hari pertama, dan 75 hari sisanya menerima upah minimum.

Norwegia

Suami bisa mengambil cuti melahirkan sampai 10 pekan di Norwegia. Kedua orangtua dapat membagi cuti tambahan dengan total 46-56 pekan. Perusahaan akan membayar gaji sekitar 80-100 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raih 270 Suara Elektoral, Donald Trump Bakal Menjabat Lagi Jadi Presiden AS

News
| Rabu, 06 November 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement